Petugas bantuan polisi (banpol) di Polres Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial AB (37 tahun), memperkosa siswi SMA yang berusia 17 tahun.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu subuh (29/10). Awalnya, korban diberhentikan polisi-polisi yang berpatroli lalu lintas karena berboncengan bertiga.
Pelaku juga ikut dalam rombongan polisi yang berpatroli itu bahkan sempat mengaku sebagai polisi.
Lalu, korban dibawa ke posko Tim Jatanras Polres Gowa.
“Di mobil polisi, korban mulai dilecehkan. Sesampainya di posko, korban ke toilet. Di situ, ia diperkosa,” kata kuasa hukum korban, Ananda Eka Saputra, kepada kumparan, Jumat (3/11).
Korban diperkosa saat masih dalam pengawasan kepolisian. Korban baru dilepas polisi pada siang harinya, sekitar pukul 12.00 WITA.
“Saat pulang ke rumah. Baru korban cerita ke orang tuanya,” ucapnya.
Orang tua melaporkan hal tersebut ke Polres Gowa.
Penjelasan Polisi
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan korban dan juga menahan terlapor AB.
“Pelaku sudah kami tahan,” kata Bachtiar secara terpisah.
Terkait pelaku AB yang disebut Banpol, dia tak menampik hal tersebut. Bachtiar sebut, AB selama ini kerap ke pos polisi Jatanras untuk membantu membersihkan posko.
“Pelaku sendiri ini sering datang ke posko membersihkan. Selama ini, dia berperilaku baik, tapi kali ini ia melakukan kejahatan,” ujarnya.