Majelis Hakim Majelis hukum Negara( PN) Denpasar menghukum 3 tersangka operator judi online dengan pidana penjara tiap- tiap 2 tahun 6 bulan( 2, 5 tahun) penjara. Mereka merupakan Dedi Bagus Suhendri( 27), Jery Lionardo( 20), serta Steven Renaldy( 19).
” Mereka didiagnosa 2 tahun, 6 bulan. Lebih rendah dari tuntutannya. Tuntutannya 3 tahun( penjara),” kata Jaksa Penuntut Universal( JPU) Eddy Arta Wijaya di PN Denpasar, Selasa( 21/ 10/ 2023).
Pertimbangan Hakim Pimpinan Agus Akhyudi, 3 pemuda asal Pangkalpinang itu teruji legal serta meyakinkan melaksanakan tindak pidana perjudian. Perihal itu sebagamana diatur dalam Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang- Undang No 19 Tahun 2016 tentang Data serta Transaksi Eletronik.
Bersumber pada pasal itu pula, para tersangka dikira melawan program pemerintah tentang pemberantasan judi online.
” Perbuatan tersangka melawan program pemerintah memberantas judi online. Sebab judi online kan lagi gempar,” kata JPU Eddy.
Atas vonis majelis hakim tersebut, baik jaksa ataupun pihak tersangka belum melaporkan banding.” Jaksa serta tersangka masih pikir- pikir,” katanya.
Diberitakan lebih dahulu, ketiga tersangka diringkus regu Bareskrim Polri pada Rabu, 21 Oktober 2023. Saat sebelum diringkus polisi, 3 tersangka ialah operator web judi online bernama AXES777. net. Mereka bekerja jadi operator semenjak 20 November 2022. Dedi Bagus diupah Rp 8, 75 juta, sebaliknya Steven serta Jery tiap- tiap Rp 7, 5 juta.
Polisi yang mengenali tentang web judi online tersebut langsung melaksanakan penyelidikan. Didapatlah pentunjuk kalau web tersebut dioperasikan di Bali. Tepatnya di Jalur Toya Ning, Ungasan, Kuta Selatan.
Tetapi, polisi tidak menemukan apa- apa dikala menggerebek posisi tersebut. Penyelidikan kemudian dilanjutkan. Kesimpulannya, polisi menemukan petunjuk baru menimpa posisi baru web tersebut dioperasikan.
Nyatanya, 3 tersangka melaksanakan web judi online di Vrindavan Residence di Jalur Pulau Indah, Denpasar Barat. Di sanalah polisi membekuk Steven, Jery, serta Dedi.