Tim Sanggabuana Polres Karawang menangkap dua bandar judi togel online. Salah satunya, perempuan berinisial OM.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, perempuan berusia 49 tahun merupakan warga Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang. “OM ini merupakan residivis juga dari kasus judi,” kata Tomy di Mapolres Karawang, Senin (23/10/2023).
Dalam sebulannya OM bisa mendapatkan uang sebesar Rp 5.000.000. Modusnya mengajak warga memasangkan nomor togel di link judi online melalui handphonenya.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat lembar rekapan togel, uang tunai Rp 424.000, dan 3 telefon genggam yang digunakan untuk judi online. Atas perbuatannya keduanya dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Polisi berharap hukuman tersebut membuat kedua bandar judi jera.